RADAR NONSTOP - Pedofil sekuriti Udin diancam hukuman 15 tahun. Pria 40 tahun ini kini dibui di Polres Tangerang Selatan.
Udin terbukti telah menjadikan 4 orang bocah sebagai budak seks. Sementara Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, saat dikonfirmasi membenarkan ada empat korban anak-anak.
"Korban jumlahnya empat orang bukan empat belas orang, itu total keseluruhan," jelas AKP Muharram Wibisono kepada radarnonstop.co.
BERITA TERKAIT :Satpam Dan Istrinya Bikin Jaringan Rampok Motor
Merasa Dituduh Pedofil & KDRT, Saipul Jamil Laporkan Depe
Dalam kasus pedofilia itu, AKP Muharram Wibisono menegaskan bahwa pelaku telah diamankan polisi. Kata dia, pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas AKP Muharram Wibisono, Minggu (5/7) malam.
Diberitakan sebelumnya, jumlah korban ada 14 anak laki-laki di Kampung Pagerhaur RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Korban yang ditemani orangtua melapor karena dilecehkan oleh Udin.
Korban pedofil sekuriti Udin itu rata-rata diiming-imingi bermain game dan diberi uang jajan sebelum melampiaskan nafsunya dengan mencabuli anak laki-laki usia belasan.