Jumat,  19 April 2024

Oknum Kejari Cikarang Dilaporkan Dua Wartawan Online Ke Komisi Kejaksaan RI

YUD
Oknum Kejari Cikarang Dilaporkan Dua Wartawan Online Ke Komisi Kejaksaan RI

RADAR NONSTOP - Dua wartawan dari suarakarya.id dan inijabar.com melaporkan dugaan pelanggaran kode etik perilaku oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) kemarin.

"Surat pelaporan kami sudah diterima oleh staf Komisi Kejaksaan RI (KKRI)," kata Dharma HG, Kontributor Bekasi dari suarakarya.id, Selasa (7/7/2020).

Dharma menjelaskan, perihal pengaduan itu lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum pegawai Jaksa yang secara diam-diam mengambil foto saat empat wartawan mewawancarai Jaksa dan diduga menyebarkannya kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam pengungkapan kasus dugaan pidana korupsi yang masih ditangani Kejari Cikarang.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

"Foto diam-diam ketika kami sedang melakukan wawancara dengan Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno," ucapnya.

Senada dikatakan Imam Arifudin dari media online inijabar.com. Kata dia, dirinya terkejut ketika foto saat wawancara sudah tersebar di grup-grup WA termasuk ke salah satu kontraktor yang sedang bermasalah.

"Buat apa coba kami lagi wawancara di foto-foto dan fotonya dikash ke pihak yang sedang bermasalah di Kejari  Cikarang, ini mengusik kenyamanan kami dalam melakukan tugas jurnalistik," ungkap Imam.

"Kami harapkan Komisi Kejaksaan RI menindaklanjuti pengaduan tersebut," imbuhnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (18/6/2020) siang, empat wartawan di antaranya dari suarakarya.com, terdepan.co.id, inijabar.com dan liputan4.com datang ke Kejaksaan Negeri Cikarang, ingin menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya guna menjalankan tugas jurnalistik dengan mewawancarai seputar tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 31 Maret 2020 perihal laporan dugaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, yang dikerjakan penyedia PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Kami berempat tidak bisa dijadwalkan dengan Kasi Pidsus Kejari Cikarang, karena sedang ada rapat. Namun wawancara diwakili oleh Kasi Intel Kejari Cikarang, Lawberty Suseno, SH," kata Dharma, wartawan suarakarya.com

Lanjutnya, kurang lebih pukul 15.00 WIB, wawancara dengan Kasi Intel dimulai. Adapun wawancara kurang lebih berlangsung selama 1 jam.

"Usai wawancara, kami masing-masing wartawan membubarkan diri," kata Dharma.

Namun disayangkan Dharma, pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 11.15 WIB, Ardi dari online terdepan.co.id, mendapatkan foto (kami berempat) diduga dari salah satu rekan kontraktor PT. RAP melalui pesan WhastApp.

"Kemudian rekan Ardi menforward ke saya terkait beredarnya foto tersebut," terangnya.

"Sabtu sore, saya berusaha menghubungi salah satu pegawai Jaksa berinisial S yang diduga melakukan pemotretan diam-diam melalui telepon selulernya. Alhasil, diakuinya telah melakukan hal tersebut," terang Dharma menambahkan.

Namun hingga saat itu, belum ada klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Cikarang terutama Kepala Kejari Cikarang, Raden Rara Mahayu Dian Suryandari, SH.