Jumat,  22 November 2024

Rekomendasi Penempatan Tiang Kabel Fiber Optik Surat di Jalan Johar Utara Kadaluarsa, Kok Bisa?

RICK
Rekomendasi Penempatan Tiang Kabel Fiber Optik Surat di Jalan Johar Utara Kadaluarsa, Kok Bisa?

RADAR NONSTOP - Infrastruktur di Kota Bekasi semakin pesat pertumbuhannya, lantaran adanya program percepatan pembangunan Kota Bekasi agar meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Namun disayangkan, oknum pengusaha nakal masih saja bergentayangan di Kota Bekasi. 

Pasalnya, pemasangan penempatan tiang kabel fiber optik yang berada di Jalan Johar Utara IV Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi diduga tidak mengantongi izin.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi

Salah satu pemohon rekomendasi penggunaan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) PT. UMT dengan pelaksana kegiatan PT. GKT untuk penempatan tiang kabel fiber optik, ternyata surat rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi sudah melewati batas waktu alias kadaluarsa.

Salah satu pekerja atau mandor yang berada di lokasi, Anim mengaku, surat rekomendasi yang dipegangnya ternyata dikeluarkan bulan Juli 2019.

"Izinnya ada bang, tapi yang lama. Tapi izin yang baru masih dalam kepengurusan," kata Anim, mandor saat memasang tiang Telkom di jalan tersebut, Minggu (12/7/2020).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi.