RADAR NONSTOP - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merekomendasikan Wali Kota Bekasi mengadakan pemeriksaan atas Penggunaan Dana BOS Daerah di Dinas Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2017.
Dari rilis yang diterima radarnonstop.co, BPK mengungkapkan, terdapat ketidak akuratan dalam perhitungan Jumlah siswa yang tertuang dalam keputusan walikota dengan data penyaluran dana diterima SMP swasta dan SMPLB swasta sehingga mengakibatkan realisasi penyaluran dana BOS sebesar Rp 5.284.440.00 tidak sesuai ketentuan.
BPK menganggap kepala dinas pendidikan kurang cermat dalam pengedalian serta pengawasan terhadap penyusunan dan penyaluran alokasi dan BOS daerah kepala sekolah menengah swasta dan Madrasah swasta.
BERITA TERKAIT :Cegah Kekerasan Anak, Psikolog: Perlu Ada Mata Pelajaran Khusus di Sekolah dan Pendidikan Buat Orang Tua
Angka Kekerasan Anak di Kota Bekasi Naik 42 Persen, KPAD Kerja Jangan Cuma Juru Catat?
Selain itu, BPK juga mengatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama kurang cermat dalam menghitung alokasi BOS Daerah dalam Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep-445.A-Disdik/XI/2017 Tertanggal 25 September 2017.
Dalam hal itu, BPK meminta Walikota Bekasi agar mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar kerja lebih baik dalam pengendalian dan pengawasan serta memberikan teguran kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pratama karena kurang cermat dalam menghitung alokasi BOS Daerah.
Walikota juga diminta BPK agar Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut atas keakuratan jumlah siswa yang tentang dalam Keputusan Walikota tersebut dengan realisasi penyaluran dana yang diterima oleh SMP Swasta, SMPLB Swasta dan MTs Swasta dengy ketentuan apabila terdapat lebih saluran BOS Daerah maka harus dikembalikan ke Kas Daerah.