RADAR NONSTOP - Kasus Djoko Tjandra nampaknya bakal panjang. KPK mengaku sudah melakukan tracing aliran duit buron Bank Bali tersebut.
KPK berjanji siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra. KPK juga berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
"Wajar saja bagi kepolisian apabila membuka kerja sama dengan kita itu hal yang sangat bagus dan kita apresiasi. Dan kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu. KPK harus bersinergi KPK akan siap," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
KPK siap membantu Bareskrim melalui tugas koordinasi dan supervisi. Karyoto menyebut selama ini memang sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Sebenarnya sejak saya jadi Deputi (Penindakan KPK) di sini kami sudah membuka komunikasi bahkan koordinasi yang sering sekali secara informal tentang upaya sinergis antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK untuk mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra. Semua pihak yang terlibat dalam pelarian buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan ditindak tegas.
"Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik, untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan nanti tentunya akan menyasar kepada siapa saja itu nanti akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya dan menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (27/7).
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka. Prasetijo dijerat pasal berlapis.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.