RADAR NONSTOP - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro menilai adanya pelanggaran yang terjadi di PD Mitra Patriot tentang Direktur Utama dan Badan Pengawas PD Mitra Patriot yang dijabat oleh Pengurus Partai politik.
Dirinya mengatakan bahwa, adanya aturan yang ditabrak dalam PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tugas Walikota utamanya melakukan evaluasi secara komperhensif mengenai peran dan status hukum semua kinerja BUMD terutama PD Mitra Patriot.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
"Pada pembahasan PPAPBD (Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), saat ini perfomance BUMD turun drastis dibidang aset maupun ekuitas yang berada dilevel managerial, kepemimpinan dari manajemen direksi dan kompetensi direktur utama serta badan pengawas harus dibongkar untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan hukum keberadaan dirut dan badan pengawasan," tutur Chairuman kepada awak media disela-sela kesibukannya, Kamis (30/7/2020).
Chairoman juga mengungkapkan bahwa, pelanggaran yang terjadi di PD Mitra Patriot tentang Direktur Utama dan Badan Pengawas kental dengan nuansa politis.
"Bahwa jangan sampai kepentingan politis mendominasi dan mengorbankan kepentingan masyarakat, untuk kemajuan BUMD serta harus ada kontribusi dalam PAD buat Kota Bekasi,” terang Chairoman.
Disamping itu, pihaknya juga mendesak untuk segera dilakukan evaluasi dari Walikota terkait PD Mitra Patriot tentang kinerja direktur utama dan badan pengawas.
"DPRD mendesak Walikota untuk segera mengevaluasi semua BUMD terutama PD Mitra Patriot tentang status kepatuhan Hukum yang ada,” pungkasnya.