RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan penandatanganan perjanjian tukar guling atau ruislag, tanah milik daerah dengan tanah milik PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) dalam waktu dekat.
Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Warman Syahnudin, bahwa ruislag sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni melewati 27 tahapan, dimana saat ini sudah memasuki tahap akhir.
“Tahapannya sekarang untuk pejanjian dengan BSD, sudah hampir selesai sih, sudah sampai tahap 27. Regulasinya kita pakai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 aja, tidak perlu pakai Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikot (Perwal), dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah selesai awal Juli lalu,” ujarnya, ditemui di kantor BPKAD, Gedung II lantai 6 pusat Pemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Jum’at (7/7/2020).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Berbeda dengan yang disampaikan Warman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, justru menegaskan bahwa mengenai ruislag tetap mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD, dan Perda tersebut masuk dalam konsideran rekomendasi DPRD Tangsel.
“Perdanya ada, menjadi konsideran, karena itu mengacu Permendagri 19 tahun 2016. Perda nmor 8 tahun 2017 sudah masuk, dan masuk harus ada Perwalnya, itu kan yang kita minta,” tegasnya, saat ditemui dikediamannya, dikawasan Pamulang.
Lanjutnya, ada tiga poin penting didalam rekomendasi DPRD untuk ruislag tersebut, yang pertama, bahwa ruislag sudah bisa terjadi apabila sudah memiliki alas hak yang kuat yaitu sertifikat. Kedua ruislag bisa terjadi apabila pengembang PT BSD memenuhi kewajiban hukumnya seperti pajak dan keuangan. Kemudian, yang ketiga DPRD menyetujui terjadinya ruislag dan meminta kepada Pemkot untuk melanjutkan ketahap berikutnya, termasuk pembuatan Perwal.
Untuk diketahui, tukar menukar BMD sebagaimana dijelaskan pada Pasal 80 ayat (6) Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tukar menukar barang milik daerah berupa tanah diatur dengan Peraturan Walikota.