Jumat,  22 November 2024

Gegara Banyak Jabatan Kosong, Komisi I DPRD Kab. Bekasi Bakal Panggil BKPPD

SAR/BUD
Gegara Banyak Jabatan Kosong, Komisi I DPRD Kab. Bekasi Bakal Panggil BKPPD
Ketua Komisi I DPRD Kab. Bekasi Ani Rukmini

RADAR NONSTOP - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berencana akan memanggil pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).

Hal itu dilakukan untuk membahas mengenai banyaknya kekosongan jabatan yang terjadi di sejumlah instansi Pemkab Bekasi dan besarnya anggaran untuk belanja pegawai. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini membenarkan, pihaknya sudah mengagendakan rapat dengan BKPPD. 

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

Pihaknya kata dia, akan membahas banyaknya kekosongan pejabat hingga anggaran yang sangat besar untuk belanja pegawai setiap tahun.

"Ya Kami memang sudah merencanakan untuk mengundang BKPPD terkait kepegawaian di Pemkab Bekasi, hal itu sebagai tindak lanjut dari P2APBD 2019, di mana terdapat efisiensi yang cukup besar dari belanja pegawai," bebernya,  Selasa (11/8/2020). 

Ditambahkan Ani, dengan banyaknya jabatan yang kosong seperti sekarang ini pihaknya khawatir akan berdampak buruk terhadap pelayanan bagi masyarakat. Sehingga kinerja BKPPD Kabupaten Bekasi sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti.

"Mengingat banyaknya slot jabatan yang  dibiarkan kosong dalam durasi yang lebih dari 1 tahun, ada rotasi perputaran pegawai yang menurut saya perlu dikoreksi," ungkapnya. 

Menanggapi kabar bahwa pelaksanaan open biding (Lelang Jabatan) pejabat eselon II sudah dilakukan oleh Pemkab Bekasi, pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari BKPPD hingga saat ini. 

"Sepengetahuan saya tidak ada informasi terkait hal tersebut (lelang jabatan). Itu sepenuhnya menjadi kewenangan bupati," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Ani Rukmini, Pemkab Bekasi melalui BKPPD bisa melaporkannya ke DPRD terkait adanya proses lelang jabatan eselon II tersebut, 
karena Komisi I DPRD sebagai mitra kerja yang mempunyai fungsi pengawasan. 

"Secara aturan itu memang bisa  dilakukan tanpa harus menyampaikan ke Komisi I. Tapi sebagai mitra kerja,  sesungguhnya tidak salah juga kalau menginformasikan melalui Komisi I DPRD," imbuhnya. 

Masih kata dia, ada beberapa jabatan eselon II yang kosong saat ini yang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), mulai dari jabatan Sekretaris DPRD, Kasatpol PP, Dinas Arsip dan Perpustakaan, BKPPD dan banyak lagi jabatan Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang. 

Sehingga sambungnya, dengan demikian kinerja terhadap pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Bekasi bakal kurang maksimal.
 
"Adanya pengangkatan slot jabatan eselon II tentu baik agar kinerja pemerintah semakin baik. Nggak baik slot jabatan dibiarkan terlalu lama kosong," singgungnya.