Selasa,  23 April 2024

RUU Cipta Kerja, Azis:Investor Jangan Ganggu Pekerja!

El Rahmi
RUU Cipta Kerja, Azis:Investor Jangan Ganggu Pekerja!
Pertemuan Azis dan KSPN/ist

RADAR NONSTOP - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) terkait masukan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI. 

Dalam pertemuan tersebut, serikat pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Cipta Kerja.

"Mereka berharap kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik. Tentunya DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis ( 13/8).

BERITA TERKAIT :
Pemuda Pancasila Bukan Ormas Kaleng-Kaleng, 62 Kadernya Jadi Anggota DPR Dan DPD RI 
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

Azis menambahkan, DPR dan serikat pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis Ekonomi Global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia. 

Dimana negara perlu melakukan percepatan ekonomi nasional dengan membuka lapangan kerja, investasi dan peningkatan produktifitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah krisis Ekonomi Global saat ini. 

"Jangan sampai kita mengalami Krisis berkepanjangan dan mengalami Resesi. Investor boleh saja datang tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya dalam RUU cipta kerja upah pekerja di kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan, " tukasnya.