Selasa,  21 May 2024

Gak Pakai Masker Rp 1 Juta, Warga: Penjara Aja Biar Kapok

NS/RN
Gak Pakai Masker Rp 1 Juta, Warga: Penjara Aja Biar Kapok
Ilustrasi tanpa masker hukuman sosial.

RADAR NONSTOP - Warga Jakarta kompak agar orang yang tak pakai masker dibui. Sebab, orang tanpa masker yang sok kebal Corona bisa membahayakan warga lainnya. 

"Kami mau sehat. Hukum penjara aja biar kapok. Denda Rp 1 juta dan penjara," tegas Aminudin warga Kemayoran, Jakpus kepada wartawan, Sabtu (22/8). 

Saat ini kata dia, banyak warga menganggap sepele soal masker. "Orang luar Jakarta juga seenaknya tanpa masker saat kerja. Inikan bahaya," ucapnya. 

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan

Nina warga Kelapa Gading, Jakut juga sepakat hukuman penjara bagi orang yang ogah pakai masker. "Harus tegas. Hukuman penjara itu saya rasa layak dilakukan karena mengancam nyawa orang," beber emak dua anak ini. 

Jakarta kerap menjadi kambing hitam atas melonjaknya kasus Corona diberbagai daerah. "Padahal orang luar ke DKI gak pakai masker. Kami mau sehat, razia saja stasiun KRL," ungkap Ira, warga Cengkareng, Jakbar. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi. Dalam pergub tersebut, tercantum aturan sanksi progresif bagi pelanggar PSBB transisi yang berulang dengan denda Rp 1 juta. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pergub tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkannya, yakni 19 Agustus 2020. Meski demikian, denda progresif saat ini belum bisa diterapkan karena Pemprov DKI masih membuat aplikasi sistem informasi untuk mencatat para pelanggar.

"Iya, perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat bahwa pergub ini kan sudah dikeluarkan. Sejak dikeluarkan, pergub ini sudah berlaku. Namun, untuk pengenaan sanksi denda progresif, kita siapkan dulu sistem aplikasi yang sedang dibuat," ujar Arifin saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).

Arifin mengatakan aplikasi tersebut nantinya akan digunakan oleh petugas dalam mendata para pelanggar. Setelah tercatat di aplikasi, akan diketahui siapa saja yang pernah melakukan pelanggaran PSBB transisi dan yang belum. Salah satunya denda hingga Rp 1 juta bagi pelanggar tidak menggunakan masker secara berulang.

"Yang untuk masker itu kan ada sanksi progresif. Nah, jadi dalam waktu tidak lama nanti, sistemnya sudah siap, nanti petugasnya langsung menginput, mendatanya langsung dengan aplikasi," ucapnya.