Kamis,  25 April 2024

Akankah Hadameon Bertahan Di Kursi Empuk Sekwan? Walau Terjang Aturan

RN/CR
Akankah Hadameon Bertahan Di Kursi Empuk Sekwan? Walau Terjang Aturan
Plt Sekwan DPRD DKI, Hadameon Aritonang -Net

RADAR NONSTOP - Kursi empuk Hadameon Aritonang sebagai Plt Sekwan (Sekretaris Dewan) mulai digoyang.

Surat bersifat rahasia sebagai landasan penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta tanggal 30 Juli 2020 beredar luas dikalangan media.

Bedasarkan surat tersebut diketahui, Tugas Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 126/-082.74 tanggal 28 Februari 2020 dan Nomor 481/-082.74 tanggal 3 Juni 2020, telah ditunjuk Hadameon Aritonang, S.Sos., M.Si sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 dan akan berakhir pada tanggal 1 September 2020.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 


Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/99 dan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil dan batas usia bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan angka 3 huruf b dan angka 11 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, pada disebutkan bahwa penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana tugas paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Dengan demikian, penunjukan Hadameon Aritonang, S.Sos., M.Si sebagai pelaksana tugas tidak dapat diperpanjang kembali dikarenakan telah melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana tugas selama 6 (enam) bulan.

Jika Hadameon Aritonang diangkat sebagai pejabat definitif, maka akan menabrak aturan yang mengharuskan PNS pensiun di usia 60 tahun.

Sebagai informasi lanjutan bahwa, Hadameon Aritonang, pada tahun 2021 akan memasuki masa pensiunnya.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Hadameon Aritonang pasrah. “Kita siap sesuai perintah saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

#DPRD   #Sekwan   #Plt