Jumat,  29 March 2024

75 Warga Tangsel Kena Razia Masker, Warga Ogah Disanksi Denda

Doni
75 Warga Tangsel Kena Razia Masker, Warga Ogah Disanksi Denda

RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia masker dalam penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap IX. Kali ini Satpol PP menyasar pasar tradisional, Selasa (1/9/2020).

Pantauan dilokasi, ratusan warga yang melakukan aktifitas di Pasar Bukit Indah, Serua, Ciputat, jadi sasaran razia masker. Namun dari ratusan warga tersebut 75 warga terjaring razia, 20 diantaranya dilakukan rapid test.

Salah satu warga Rini (28), ketika berbincang dengan Radarnonstop.co mengaku terkena razia. Ibu dua anak itu spontan ogah dikenai sanksi denda. 

BERITA TERKAIT :
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 
Truk Sampah Rombeng Masih Wira-Wiri di Tangsel, Pak Ben Sengaja Nih ‘Rusak’ Citra Golkar?

Pasalnya, menurut Rini, sanksi denda tersebut dinilai sangat memberatkan. Bahkan, kata dia, sanksi itu lebih baik dibuat untuk membeli masker dan sayuran untuk mencukupi dapur rumah tangganya.

"Tadi kena razia masker, diminta sanksi denda ogahlah. Saya kan ibu rumah tangga, buat urus dapur aja ngos-ngosan kok mau didenda 50 ribu. Mendingan buat beli sayuran dan masker aja kalau gitu,"katanya usai terjaring razia masker di Pasar Bukit Indah, Serua, Ciputat, Tangsel.

Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry menerangkan, pihaknya melakukan razia masker guna menekan penyebaran covid-19.

Menurut Muksin, dalam razia kali ini selain menekan penyebaran covid-19 juga ditujukan untuk memberikan sosialisasi disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Razia kali ini untuk menekan penyebaran covid dan memberikan sosialisasi disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Ada 75 warga terjaring razia, 20 diantaranya kita lakukan rapid tes dan hasilnya nihil," terang Muksin Al Fachry.

Seperti diketahui, 75 warga yang terjaring razia masker sebagian besar enggan disanksi denda. Para pelanggar protokol kesehatan covid tersebut lebih memilih dikena sanksi mengenakan rompi orange sebagai pengganti sanksi denda.