Sabtu,  20 April 2024

Reaksi DPR Saat Erick Thohir Ultimatum Bos-bos BUMN

Julius Permana
Reaksi DPR Saat Erick Thohir Ultimatum Bos-bos BUMN
Erick Thohir/net

RADAR NONSTOP - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan ultimatum kepada para bos perusahaan BUMN untuk tunduk dan patuh terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan dalam rangka pelaksanaan transformasi, Good Corporate Government (GCG), dan transparansi.

Erick Meminta seluruh jajaran BUMN agar menjalankan manajemen anti suap yang sebelumnya telah diperintahkan melalui tiga surat edaran.

Ketiga surat edaran tersebut, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Anggota Komisi VI DPR RI Mohammad Toha menyatakan apresiasinya atas kebijakan Erick Thohir tersebut, terutama berkaitan dengan pemberian hadiah yang menurutnya tidakan tersebut sebagai cikal bakal terjadinya korupsi.

“Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu,” ujar Toha, Selasa (1/9).

Legislator PKB asal dapil Jateng V itu mengatakan, aturan pelarangan pemberian hadiah di Kementerian BUMN juga sudah sesuai dengan UU KPK, UU tindak pidana korupsi, dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ya paslah aturanya itu, menurut saya itukan sudah diatur juga kan dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiahkan,” terangnya.

Selain itu, Toha juga mendukung upaya Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung, sebab proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada dibawah anggaran Rp. 200 juta.

“Proyek penunjukan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang 200 juta kebawah, kalau di BUMN itu dipastikan 200 juta keatas semuanya. Biasanya Pemerintah Daerah itu 200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti 200 juta keatas artinya benar saja tidak ada penunjukan langsung, itu sudah sesuai aturan.” Katanya.

Toha juga berharap kepada Erick Thohr agar proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah harus diawasi dengan sejumlah peraturan, meskipun telah melalui proses tender. Sebab tender yang digarap masih terdapat celah untuk dimanfaatkan oleh oknum melakukan kejahatan.

“Aturan itu jangan berhenti disitu saja, meski melalui tenderpun itu kan bisa dimain kan,  mereka kan pengalaman masalah itu kan terutama yang BUMN karya-karya. Menurut saya, pesan Erick itu penting mengingatkan kembali tentang UU tindak pidana korupsi, tentang etika berbisnis, tentang peraturan tender dan seterusnya, harus ditindak lanjuti, pengawasanya masing-masing lembaga BUMN,” tandasnya.