RADAR NONSTOP - Kasus dugaan penipuan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dishub oleh Ketua Dewan Perwakilan Cabang Organisasi Angkutan Darat (DPC Organda) Kota Bekasi akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Menurut staf pendaftaran sidang PN Bekasi, Bowo, jadwal sidang perdana Amad Juaini tertera dalam nomor 609/B/2020/PN Bekasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang jam 13.00 WIB, hari Senin (7/9/2020). Masih menghadirkan dan mendengarkan pihak saksi," kata Bowo, staf pendaftaran sidang saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
BERITA TERKAIT :Ada Sengketa, PN Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Kantor Polres Jakbar
AMJ Dorong Banding Putusan Pengadilan, Vonis Mati Sambo Jangan Karena Tekanan Publik
Sebelumnya, Ketua Organda Ahmad Juani dilaporkan ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 16 Januari 2019 atas kasus dugaan penipuan terhadap 2 orang calon tenaga kerja kontrak (TKK) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang mengakibatkan kerugian materil senilai puluhan juta rupiah.
Terpisah diungkapkan kuasa hukum korban, Anton R Widodo SH, sebelumnya dua orang klienya yang bernama Eko dan Indra telah dijanjikan Amad Juaini untuk bekerja menjadi TKK Dishub Kota Bekasi dengan menyetorkan uang tunai sebesar Rp20 juta dan Rp34 juta. Namun seiring waktu janji tersebut tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
“Waktu itu ada pengembalian sepuluh-sepuluh dan saya tidak tahu kenapa ada pengembalian, tapi saya sebagai kuasa hukum pelapor mendorong dari awal kasus ini hingga pelaku dikenakan sangsi hukum. Tidak ada perdamaian,” tandasnya.
"Saya berharap sebagai Kuasa hukum pelapor yang membela kepentingan klien, proses ini bisa berlanjut dan pasal 378 KUHP yang dituduhkan bisa dijalankan,” pungkasnya.