Senin,  06 May 2024

Komisi Hukum Ke Kejagung: Setelah Andi Irfan Siapa Lagi?

El Rahmi
Komisi Hukum Ke Kejagung: Setelah Andi Irfan Siapa Lagi?
Andi Irfan/net

RADAR NONSTOP - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto menilai penetapan status tersangka Andi Irfan bukanlah akhir dari penyelesaian kasus Djoko Tjandra. 

Pasalnya, masih ada beberapa orang yang terlibat dalam hal ini. Seperti, keterlibatan Rahmat yang juga bersama-sama dengan Pinangki, Anita Kolopaking dan Andi Ifran yang menemui Djoko Tjandra.

"Saya kira ini merupakan hasil daripada keikusertaan masyarakat yang selalu mengawasi proses penyidikan kasus ini dan saya harapkan kasus ini biar terang benderang untuk kedepannya," katanya di Jakarta, Kamis (3/9).

BERITA TERKAIT :
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 

Disis lain, Politikus Gerindra ini pun mengingatkan kepada penyidik Kejagung untuk menelusuri keterlibatkan oknum di Mahkamah Agung (MA), yang dinilai punyai hubungan dengan Djoko Tjandra. Karena alasan utama DjokTjan datang ke Indonesia karena ingin mengurus fatwa MA terkait kasus hukumnya.

"Saya juga ingin ingatkan adanya keterlibatan Mahkamah Agung (MA) dalam masalah fatwa yang diurus itu juga bisa terungkap siapa sebenarnya yang sudah dihubungi di MA dan Ini sekali lagi bisa menjadi pintu masuk menyelesaikan kasus ini," tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya,  Kejaksaan Agung langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).