RADAR NONSTOP - Pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan memang mesti dilakukan. Akan tetapi, sanksi tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan sanksi dengan cara membiarkan pelanggar memilih sendiri jenis sanksi nya tentu tidak bisa dibenarkan. Dikhawatirkan, target memberikan efek jera terhadap pelanggar tidak akan tercapai, terkesan hukuman ringan.
Sanksi dengan cara masuk peti mati sedang ramai dibicarakan publik. Pasalnya, ketika razia protokol kesehatan yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020) ada beberapa orang memilih tidur didalam peti mati ketimbang sanksi yang sudah diatur pemerintah.
BERITA TERKAIT :Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker. Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," katanya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman. Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan kedua, mereka tidak memiliki uang untuk membayar denda. “Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," pungkasnya.