RADAR NONSTOP - Corona membuat pasangan muda-mudi menunda nikah. Mereka mengaku, parno lantaran kondisi ekonomi tidak menentu.
Didit misalnya. Karyawan swasta di kawasan Thamrin, Jakpus ini terpaksa menunda nikah tahun depan.
"Saya tak berani, nanti pas nikah kena PHK lagi. Kan bahaya dong," tegasnya, Sabtu (5/9) malam kepada wartawan.
BERITA TERKAIT :Biaya Hidup Di DKI Rp 15 Juta, Banyak Istri Minta Cerai Saat Suami Lagi Kere
Jelang Pilkada DKI 2024, Warga Penjaringan Jakut Banyak Yang Daftar Untuk "Coblos" Malam Pertama
Harusnya kata dia, acara pernikahan akan digelar pada bulan Agustus 2020. "Saya sudah daftar ke KUA. Tapi, karena Corona masih parah ya saya tunda saja," ungkap warga Kebayoran Baru ini.
Sementara jumlah pernikahan yang dicatatkan secara sipil di Jakarta Pusat mengalami penurunan hingga 50 persen imbas adanya pandemi Covid-19. Salah satunya karena banyak rumah ibadah yang tidak beroperasi seperti kondisi normal.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Erik Polim Sinurat mencontohkan pada Agustus 2020 hanya 398 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sipil. Hal itu berbeda dengan Agustus 2019 yang lebih dari 600 pasangan.
"Untuk pernikahan yang dicatatkan secara sipil mengalami penurunan jumlah. Biasanya jika ada pemberkatan atau prosesi pernikahan lewat agama ikut juga dicatatkan dengan pencatatan sipil," kata Erik di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Meski demikian, petugas tidak berhenti melayani warga untuk melakukan kegiatan pencatatan sipil baik untuk kelahiran hingga pernikahan.
"Nanti kita kerahkan satpel-satpel kecamatan untuk mendata warga yang belum tercatatkan secara sipil," ujar Erik.
Erik menyebutkan kawasan-kawasan dengan permukiman yang padat penduduk akan menjadi sasaran untuk pencatatan sipil baik untuk KTP, pernikahan maupun akta lahir anak.
"Kita sasar nanti di permukiman-permukiman padat penduduk. Seperti di Tanah Abang, Sawah Besar, Senen dan Johar Baru," kata Erik.
Erik juga mengimbau masyarakat jika membutuhkan surat-surat terkait kependudukan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta lahir ataupun pembuatan akta pernikahan agar memanfaatkan teknologi dengan mengakses aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.