Jumat,  17 May 2024

Komisi X: Kemenristekdikti Harus Selesaikan Kasus PKKMB ISTN

Zaber
Komisi X: Kemenristekdikti Harus Selesaikan Kasus PKKMB ISTN
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kemenristekdikti

RADAR NONSTOP - Komisi X DPR bersama Kemenristekdikti bahas PKKMB (pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru) ISTN yang berujung skorsing dan pemecatan. Serta, permasalahan antara rektor dan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN.

Pembahasan tersebut dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018). 

Selain membicarakan kasus PKKMB ISTN, rapat ini juga membahas tambahan anggaran untuk penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan tindak lanjut penyelenggaraan Politeknik Olahraga Indonesia di Palembang.

BERITA TERKAIT :
Sekjen DPR (Indra) Bolak-Balik Diperiksa KPK, Dugaan Cawe-Cawe Vandor Di Parlemen?
Larangan Penayangan Investigasi Membunuh Kebebasan Perss

“Karena sampai sekarang belum ada titik kesepakatan dalam permasalahan ISTN antara rektor dengan mahasiswa terkait keberadaan Majelis Tinggi ISTN tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menristekdikti Mohammad Nasir, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Kasus PKKMB di ISTN yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, dianggap tidak sesuai dengan surat edaran Nomor: 413/B/SE/VII/2018. Karena itu, menyebabkan adanya ketidakadilan terhadap mahasiswa sehingga dikenakan sanksi skor bagi 3 mahasiswa  dan pemanggilan 10 mahasiswa oleh Majelis Tinggi ISTN