RADAR NONSTOP - PSBB ketat di Jakarta membuat beberapa masjid tidak menggelar sholat Jumat. Seperti Masjid Agung At Tin TMII.
Masjid yang didirikan Presiden Soeharto itu tidak mengadakan Sholat Jumat berjamaah. Sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam menangani Covid-19 di Jakarta maka sejumlah tempat ibadah kembali ditutup sementara waktu.
Sebelumnya, Pengurus Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta juga telah meminta kepada seluruh masjid yang ada di bawah Muhammadiyah agar melakukan protokol kesehatan. Bahkan, masjid untuk kawasan zona merah untuk sementara tidak dibuka.
BERITA TERKAIT :Bank DKI Kenalkan Jakarta Tourist Pass Kepada Tim Bola Voli Red Sparks
SkyWorld Indonesia, Eduwisata Mengenal Antariksa
"Kegiatan keagamaan Sholat Jumat di Masjid Agung At-Tin untuk sementara tidak dilaksanakan merujuk Pergub nomor 88 tahun 2020," kata Kabid Keagamaan Masjid Agung At-Tin, Ustaz Karnali di Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020).
Meski aktivitas Salat Jumat ditiadakan sementara waktu, namun pengelola Masjid At Tin bakal tetap mengumandangkan adzan sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa waktu Salat telah tiba.
Tak hanya Salat Jumat, kegiatan keagamaan yang sifatnya mengundang orang banyak, seperti kajian pun terpaksa berhenti sementara waktu.
"Untuk kajian sejak PSBB belum dibuka kembali. Nantinya pembukaan kembali masjid mengikuti arahan dari Pemerintah," pungkasnya.