Kamis,  21 November 2024

Aset TMII yang Dirampas Pemerintah Senilai Rp 20,5 Triliun

DIS/RN
Aset TMII yang Dirampas Pemerintah Senilai Rp 20,5 Triliun

RN – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah diambil pemerintah. Asetnya pun mencapai Rp 20,5 Triliun. Namun, nilai total aset bisa lebih dari itu, karena saat ini masih dilakukan inventarisasi untuk mengetahui kepastiannya.

"Nilai Rp 20,5 triliun itu hanya tanahnya saja. Di sana banyak bangunan yang masih perlu diinventarisasi, termasuk bangunan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," ujar Direktur Barang Milik Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan, dalam Bincang Bareng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat (16/4/2021).

Bangunan yang masih perlu diinventarisasi adalah 10 milik kementerian/lembaga, 31 Pemda, 12 mitra, dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII.

BERITA TERKAIT :
Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat

Encep menjelaskan bahwa sejak awal TMII merupakan milik negara. Namun berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Agar pengelolaan TMII bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan. DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi tersebut.

"Tim transisi ini bertugas secara umum untuk mendampingimu dan memastikan proses transisi pengelolaan dan serah terima TMII berjalan dengan lancar, serta sesuai dengan peraturan perundangan," jelas Encep.

Adapun DJKN sebagai pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menkeu selaku pengelola aset negara, dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN), berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L.

Pemanfaatan BMN termasuk TMII, merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Encep menjelaskan, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan untuk menyediakan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan.

Selain itu, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.