Sabtu,  27 April 2024

Sitaan BLBI

Sudah Dilelang 3 Kali Gak Laku-Laku, Orang Kaya Takut Beli Aset Milik Pangeran Cendana 

RN/NS
Sudah Dilelang 3 Kali Gak Laku-Laku, Orang Kaya Takut Beli Aset Milik Pangeran Cendana 
Tommy Soeharto.

RN - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih punya magnet. Aset sitaan Rp 2 triliun miliknya hingga kini belum lagu dilelang oleh Kementerian Keuangan. 

Padahal aset tersebut telah dilelang tiga kali sejak 2022. Diketahui, lelang aset Tommy sudah diturunkan harga jual hingga uang jaminan tapi belum laku juga.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto menilai, alasan aset tersebut belum laku lantaran harganya yang tinggi. Selain itu, aset ini juga kerap dikira bermasalah lantaran disita terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BERITA TERKAIT :
Aset Diambil, Satgas BLBI Bakal Kena Gugat PT Tjitajam

"Satu, mungkin karena harga. Kedua, mungkin dikira barang bermasalah. Tapi biasa itu, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku, tapi mungkin belum dapat pembeli yang pas aja," kata Joko ditemui di Kantor DJKN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya, hingga saat ini sama sekali belum ada penawaran yang masuk untuk aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Hingga kini permohonan lelang kembali hingga saat ini belum dikeluarkan oleh Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN. 

Aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto telah disita sejak 2021 karena terkait kasus BLBI. Aset-aset tersebut pun mulai dilelang pada awal 2022. Setelah tiga kali dilelang, hingga saat ini aset-aset tersebut tak kunjung laku.

Aset tersebut dari 4 bidang tanah yakni SHGB No.3/Kamojing seluas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen di Desa Kamojing, SHGB No.4/Kamojing seluas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kamojing, SHGB No 5/Cikampek Pusaka seluas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka, serta SHGB No. 22/Kalihurip seluas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip.

Pemerintah sudah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang jadi Rp 2,06 triliun, dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2,425 triliun dan kedua Rp 2,15 triliun. Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan jadi Rp 420 miliar, dari yang sebelumnya pada lelang pertama Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.