Kamis,  25 April 2024

Agus Anwar Surati Menkeu Pasca Asetnya di Bogor Disita, Janji Lunasi Utang BLBI

Tori
Agus Anwar Surati Menkeu Pasca Asetnya di Bogor Disita, Janji Lunasi Utang BLBI
Mohamad Ali Imran Ganie/dok pribadi

RN - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus mengejar obligor yang menerima kucuran BLBI pada tahun 1997-1998 silam. Utang tersebut mencapai Rp110,45 triliun di tangan 48 obligor.

Teranyar, Satgas BLBI menyita barang jaminan obligor Agus Anwar berupa tanah seluas ±340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). 

Atas penyitaan itu, Agus Anwar melalui kuasa hukumnya Mohamad Ali Imran Ganie telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

BERITA TERKAIT :
Sudah Dilelang 3 Kali Gak Laku-Laku, Orang Kaya Takut Beli Aset Milik Pangeran Cendana 
Aset Diambil, Satgas BLBI Bakal Kena Gugat PT Tjitajam

Isi surat tersebut menyatakan Agus Anwar akan beritikad baik dan kooperatif serta berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan dan tanggung jawabnya sebagai obligor dalam persoalan BLBI.

"Agus Anwar bukan tidak sama sekali menjalankan kewajibannya selaku obligor pada penyelesaian BLBI. Melainkan, telah ada yang klien kami tunaikan kewajiban pembayarannya kepada negara/pemerintah yang selanjutnya juga telah diberikan surat secara resmi dari Panitia Urusan Piutang Negara cabang DKI Jakarta pada surat No. SPPNL-16/PUPNC.10.01/2021 tertanggal 20 Desember 2021 perihal Pernyataan Piutang Negara Lunas," kata Imran melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022). 

Imran meminta juga menyampaikan harapannya kepada Satgas BLBI yang hingga saat ini terus berupaya memperoleh kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara. "Kami juga meminta agar perlakuan dan pelaksanaannya dijalankan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Imran.

Imran menjelaskan, surat yang dikirimkan kepada Menkeu semata-mata untuk kepentingan hukum kliennya.

"Tentu turut serta menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan penyelesaian permasalahan hukum di tanah air. InsyaAllah kita bersama komitmen menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai warga negara," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilaksanakan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses pelaksanaan akta pengakuan utang (APU) terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN.

Proses yang sama pernah ditempuh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009.  “Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” ucap Rionald melalui siaran pers pada Kamis (31/3/2022).

Adapun  dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.