RADAR NONSTOP - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) untuk penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemsetneg senilai Rp 571,5 triliun.
Aset negara itu berupa Gelora Bung Karno, Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). “Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Berdasarkan data KPK, pemanfaatan aset diantaranya GBK, Kemayoran dan TMII belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan negara. Karenanya, KPK berkoordinasi dengan Kemsetneg untuk mencegah kerugian negara terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara tersebut.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
“KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset untuk menghindarkan kerugian negara. Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” ujar Rahmat.
Rahyat menyebut, terkait aset GBK KPK mengidentifikasi empat persoalan. Beberapa di antaranya, penetapan status tanah PPK GBK di mana ada pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama.
Selain itu, terdapat aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL). Persoalan lainnya, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. “Keempat, aset komersil dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang,” ucap Rahmat.
Sementara itu, terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul pada lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.
Kemudian terkait aset TMII, KPK menemukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah bahwa aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat.
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” cetus Rahmat.
Sementara itu, Sekertaris Kemensetneg, Setya Utama mengakui, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.
Setya menyebut, pihaknya menyambut baik pendampingan KPK untuk menertibkan aset-aset yang dikelola Kemsetneg, terutama ketiga aset tersebut. Tak hanya GBK, Kemayoran dan Taman Mini, Setya Utama berharap KPK juga mendampingi pihaknya dalam penataan aset negara lainnya.
“Kami juga berharap agar KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemensetneg lainnya. Sebagai contoh Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran,” pungkasnya.