RADAR NONSTOP - Setelah menjalani proses panjang, akhirnya DPRD DKI Jakarta resmi memilih Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta periode 2020-2024.
Lima komisioner KIP itu resmi ditetapkan setelah sebelumnya Komisi A DPRD DKI Jakarta melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 kandidat. Pemilihan berjalan lancar walaupun perolehan suara beda tipis.
Lima orang yang terpilih yakni Harry Ara Hutabarat dengan skor 15 suara, Aang Muhdi Gozali dengan skor 14 suara, Nelvia Gustina, Arya Sandhi Yudha, dan Harminus dengan skor masing-masing 12 suara.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
“Hasil keputusan akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD. Lalu lanjut disampaikan ke Gubernur DKI untuk diputuskan lewat SK (surat keputusan) Gubernur,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
Ia berharap nantinya anggota terpilih mampu menjadi sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas dalam menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Harapannya lahir SDM profesional, mampu bersinergi dengan DPRD sehingga kedepannya KIP lebih berkualitas,” harapnya.
Mujiyono menjelaskan mekanisme yang dipakai dalam fit and proper test berupa tanya jawab dengan tujuan untuk menggali seberapa besar pengetahuan peserta akan persoalan keterbukaan informasi publik.
Terlebih dengan berakhirnya masa jabatan KIP DKI Jakarta periode 2016-2020, maka lembaga negara ini tidak boleh absen demi menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik.
“Jangan hanya menggugurkan kewajiban, mereka harus bisa memberi kontribusi informasi yang baik. Makanya kita tanya juga visi misi pendalaman program kerja untuk kedepan,” tuturnya.
Dilokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua juga berharap kandidat yang terpilih mampu mengemban tugas dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh warga Ibukota Jakarta.
“Mudah-mudahan hasil yang kita capai ini, orang yang terpilih bisa memberikan manfaat untuk masyarakat,” tandasnya.
KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa.