Senin,  09 December 2024

Ketua KPK Diputus Bersalah Karena Naik Helikopter, Tapi Hanya Ditegur

NS/RN/NET
Ketua KPK Diputus Bersalah Karena Naik Helikopter, Tapi Hanya Ditegur
Ketua KPK Firli Bahuri.

RADAR NONSTOP - Ketua KPK Firli Bahuri diputus bersalah. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai kalau Firli melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Firli pun meminta maaf.

Tapi, Dewas hanya memberikan sanksi surat teguran kepada Firli. "Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli saat sidang Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Putusan saya terima. Saya pastikan saya tidak akan pernah mengulanginya," sambungnya.

BERITA TERKAIT :
Pimpinan KPK Baru Disahkan, Setyo Budiyanto Jangan Cemen Borgol Koruptor 
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

Putusan ini dibacakan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean. Firli hadir di sidang tersebut.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.