RADAR NONSTOP - Febri Diansyah mundur dari KPK. Mantan Jubir KPK ini kabarnya sudah tidak kuat dengan arah politik dan hukum lembaga anti rusuah itu.
Keputusan untuk mundur ini diambil setelah Febri menjalani situasi itu selama 11 bulan.
Febri diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 18 September 2020. Dalam surat pengunduran diri yang diperoleh detikcom, Febri mengungkapkan awal mula dia bergabung ke KPK.
BERITA TERKAIT :Sri Mulyani Pensiun Dari Menkeu, Sudah Gak Dipakai Prabowo Lagi
Kritik Pimpinan KPK Dan Jubir Didepak, Mirip Pasal 1 Yakni Bos Tak Pernah Salah
"Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi Saya, selama menjadi Pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," demikian bunyi surat pengunduran diri Febri tersebut seperti dikutip pada Kamis (24/9/2020).
"KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan," sambung Febri.
Namun, Febri mengungkap ada perubahan kondisi politik dan hukum bagi KPK. Perubahan itu terjadi selama sekitar 11 bulan terakhir.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait pengunduran dirinya ini, Febri Diansyah membenarkan. "Ya, dengan segala kecintaan Saya pada KPK, Saya pamit," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).