RADAR NONSTOP - Isu semrautnya Bansos Corona DKI Jakarta menjadi bola liar. Dari beras berkutu hingga beredarnya surat perintah kerja (SPK).
SPK atas nama Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta itu berisi keterangan undangan kordinasi SPK pengadaan paket sembako bantuan bansos Pemprov DKI Jakarta. Dalam SPK 960/-077.552 itu senilai Rp 60 miliar.
Dalam SPK tersebut menyebut nama sebuah perusahaan PT yang dimiliki oleh artis sinetron FTV. Sebelum SPK, pembungkusan paket (packing) Bansos Corona juga heboh.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Dibui, Kader PDIP: Kita Pesta Bung Leman Diborgol
Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Kabarnya, packing dilakukan oleh mantan caleg Parindo dengan koneksi orang lingakaran Anies Baswedan.
"Agar tidak semraut harus ada dasar hukum jelas dan tidak hanya Pergub saja. Tapi harus diperkuat melalui peraturan daerah (Perda), aturan ini harus saling menguatkan dan berkaitan," tegas pemerhati Jakarta Ervan Purwanto dalam siara per-nya kepada wartawan, Jumat (25/9).
Ervan yang juga tergabung dalam Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ) menyatakan, dalam pembahasan isi materi Perda diharapkan bisa memenuhi seluruh unsur pedoman penanganan COVID-19. Diharapkan ada juga soal mekanisme pengadaan dan pendistribusian bantuan Bansos agar tidak carut marut.
Ervan menyarankan, beredarnya surat SPK soal pengadaan Bansos Pemprov DKI Jakarta harus diusut tuntas.
"Harus diungkap terang benderang. Siapa yang membuat dan menyebarkan surat tersebut apabila itu palsu dan apa motif si pelaku hingga berani melakukan tindakan tersebut," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda menyebut kalau SPK itu hoax. Dia mengatakan, selama pandemi COVID-19, berdasarkan peraturan LKPP No 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa tidak dilakukan oleh lembaganya. Namun langsung oleh pengguna anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
"Karena kondisi darurat COVID-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja," terang Blessmiyanda saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Surat itu, disebut Blessmiyanda, memiliki stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.
Jika masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, diharapkan melapor ke Kantor BPPBJ Provinsi DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih Blok H lantai 20 Kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat. Bisa juga melalui telepon 021-3822874 atau e-mail ke [email protected].