Minggu,  05 May 2024

Tupoksi Menjadi Tumpang Tindih

Izinkan Komisi 1 Rapat Dengan PDAM, Ketua DPRD Dilaporkan ke BK

YUDH
Izinkan Komisi 1 Rapat Dengan PDAM, Ketua DPRD Dilaporkan ke BK
-Net

RADAR NONSTOP - Gara - gara mengizinkan Komisi I rapat dengan perusahaan air minum daerah (lahan basah) PDAM Tirta Bhagasasi. Ketua DPRD Kota Bekasi terancam dilaporkan oleh anggotanya sendiri ke Badan Kehormatan.

Choiruman J Putra (Ketua DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS) dinilai telah membuat kacau dan tumpang tindih tupoksi Komisi - Komisi dengan menerbitkan Surat Nota Dinas Rapat Kerja Nomor: 005/3305/DPRD yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi itu. 

Diketahui, surat tersebut menjadi landasan atau pijakan Komisi I menggelar rapat dengan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi. 

BERITA TERKAIT :
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi

Padahal, menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Dharmawan, persoalan kompensasi pemisahan aset dan pengangkatan Dirut PDAM bukan tupoksi Komisi I.

“Jadi, ketika dalam rapat kemarin mereka membahas itu, sama saja telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kota Bekasi terkait Fungsi Tugas dan Wewenang Komisi yang tertuang dalam Pasal 54, Pasal 57 dan Pasal 58 Ayat A dan Ayat C,” bebernya.

“Sesuai dengan tupoksi bahwa PDAM adalah menjadi kemitraan kerja dari komisi III sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, termasuk terkait Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan maupun Perusahaan Daerah, yang salah satunya adalah PDAM Tirta Patriot, PD Migas dan yang lain-lainnya,” papar Nuryadi.

Nuryadi melanjutkan, semua komisi yang ada di DPRD Kota Bekasi memiliki mitra kerja. "Tatib DPRD Kota Bekasi pada Pasal 58 Ayat C itu jelas Tugas, Wewenang dan Fungsinya Komisi III dan Komisi I itu tugasnya ada di Pasal 58 Ayat A," terang Nung - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co, Jum'at (25/9/2020).

Dari awal, Nung sudah keberatan dengan adanya surat disposisi terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM PATRTIOT ini dilakukan dengan  rapat kerja terpisah dengan KOMISI I dan III.

Menurut dia, seharusnya dibuat rapat bersama agar melahirkan kebijakan yang kondusif dan menjaga kaidah tata tertib DPRD.

“Pembahasan kompensasi dan nilai aset itu masuk dalam ranah Komisi III. Sedangkan soal kerjasama ranah Komisi I. Makanya saya tegaskan, bahwa rapat kemarin itu melanggar tupoksi,” pungkasnya.

#PDAM   #Bekasi   #DPRD