RADAR NONSTOP - Jutaan buruh mengancam demo. Hal ini terkait rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu pembahasan yang ditolak adalah adanya rencana penghapusan pesangon 32 kali upah.
5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota itu akan melakukan mogok kerja.
Hal ini ditegaskan Presiden KSPI Said Iqbal dalam siara pers kepada wartawan, Senin (28/9) malam.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Tuntutan buruh yakni dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hingga pengurangan nilai pesangon.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan tanggal 1 Oktober dan 8 Oktober.