Sabtu,  23 November 2024

PSBB Ketat Diberlakukan

Alhamdulillah, Terimakasih Pak Anies, Klaster Perkantoran Turun Drastis

RN/CR
Alhamdulillah, Terimakasih Pak Anies, Klaster Perkantoran Turun Drastis
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat umumkan PSBB Ketat -Net

RADAR NONSTOP - Setelah DKI Jakarta memberlakukan PSBB Ketat. Kasus positif  Covid -19 di perkantoran turun drastis.

Berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta, proporsi kasus positif Covid-19 pada klaster perkantoran periode 4 Juni sampai 27 September 2020 sebesar 7,2 persen yaitu, 4.617 kasus dengan jumlah 419 klaster.

Kemudian proporsi kasus positif di perkantoran periode 21-27 September 2020 sebesar 4,1 persen yakni, 379 kasus dengan jumlah 51 klaster. Adapun rasio tracing pada perkantoran 1:6. Artinya, satu kasus positif rata-rata diperiksa PCR enam orang kontak erat.

BERITA TERKAIT :
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 

"Biasanya proporsi 7,2 persen perkantoran ditemukan dari PSBB transisi 4 Juni, satu minggu terakhir proporsi perkantoran hanya 4,5 persen," ungkap Ngabila Salama, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan penurunan proporsi kasus di perkantoran dikarenakan adanya perubahan pola sosialisasi dengan pihak perusahaan atau perkantoran.

Andri menjelaskan, selama PSBB ketat pihaknya melakukan sosialisasi secara langsung melalui webinar kepada sebanyak 1.100 pengelola perkantoran swasta, 1.300 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang notabenenya adalah Satgas Covid-19 internal perusahaan, dan 100 manajemen kantor perbankan.

Dia menilai, sosialisasi langsung secara virtual tersebut mendapat respons positif. Bahkan sejumlah perusahaan berinisiatif mengajak anak perusahaan atau perusahaan mitranya untuk mengikuti webinar.

"Awalnya polanya sosialisasi hanya melalui asosiasi seperti Kadin dan Apindo, sekarang saya membuka diri ngobrol bareng dengan pengusaha yang terlibat langsung. Kami lakukan secara masif melalui webinar, dan ternyata responnya positif," kata dia.

Dalam webinar disosialisasikan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta (berlaku di PSBB).

Andri menekankan kepada pengusaha, pengelola, maupun manajemen perusahaan agar tidak perlu khawatir terhadap Peraturan Gubernur tersebut, justru yang perlu dikhawatirkan adalah apabila penyebaran Covid-19 ini tidak bisa dikendalikan.

"Pergub itu hanya instrumen pedoman atau petunjuk bagaimana tata cara kita melakukan pengendalian Covid-19. Ini yang kita lebih tekankan kepada mereka," ujar Andri.

Pada kesempatan yang sama, Andri juga mengimbau agar pengusaha tidak menutup-tutupi kasus positif di kantor atau tempat kerjanya karena Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki aplikasi Jaki dan layanan pengaduan pelanggaran PSBB lainnya.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan yang dilakukan justru berdasarkan pengaduan dari masyarakat, baik internal atau eksternal perusahaan.

"Selain pengawasan, itu yang kami lakukan sehingga sedikit banyak bisa menekan kasus positif di klaster perkantoran," pungkasnya. 

#Covid   #Klaster   #PSBB