Jumat,  29 March 2024

Lucinta Luna Beli Narkoba Di Senopati, Dibuang Ke Bak Sampah Apartemen

NS/RN/NET
Lucinta Luna Beli Narkoba Di Senopati, Dibuang Ke Bak Sampah Apartemen
Lucinta Luna

RADAR NONSTOP - Lucinta Luna beruntung. Dia hanya divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Putusan hakim itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara.

Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Jaksa mengungkapkan barang bukti ekstasi itu didapat Lucinta ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Sarah Azhari Minta Ibra Harusnya Direhabilitasi Bukan Dibui 
Baru Bebas Dibui Lagi, Ammar Zoni Digerebek Saat Sedot Ganja Di Apartemen Serpong

Barang haram itu didapat Lucinta dari seorang wanita yang tidak dikenalnya. Kemudian narkotika tersebut dibawa Lucinta ke apartemennya.

Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Hal itu dilakukan Lucinta satu minggu sebelum berangkat ke Bali.

"LL terbukti melakukan 2 tindak pidana, satu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dua menerima distribusi psikotropika (Riklona)," kata pejabat Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyadi, Rabu (30/9/2020).

Hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Terdakwa LL dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair pidana kurungan 1 bulan," katanya.