RADAR NONSTOP - Setelah Anas Urbaningrum didiskon pemotongan hukuman, kini ada 37 nama yang sudah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 37 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Ali menuturkan 37 terpidana yang ajukan PK itu tercatat sejak Januari hingga September 2020. Dari 37 nama itu, ada yang tercatat baru mengajukan dan yang belum vonis putusan PK-nya.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Sementara itu, Ali juga mengungkap ada 22 salinan putusan perkara korupsi yang mendapat diskon hukuman belum dikirimkan MA ke jaksa KPK. Ali pun meminta MA segera mengirimkan salinan putusan lengkap itu ke jaksa KPK.
"Hingga saat ini, KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Ali kepada wartawan, Rabu (30/9).
Berikut ini daftar 37 nama koruptor yang mengajukan PK :
1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
2. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
3. Hendriko Sembiring
4. Bupati Mesuji nonaktif Khamami
5. Taufik Hidayat
6. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
7. Anang Sugiana Sudihardjo
8. Budi Tjahyono
9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
10. Made Oka Masagung
11. Yaqud Ananda Gudban
12. Sulik lestiyowati
13. Irjen Djoko Susilo
14. Agus Faisal Hidayat
15. Taufik Kurniawan
16. Lucas
17. Sahat Maju Banjarnahor
18. Suparman
19. Henry Jasmen P
20. Dewi tisnawati
21. OC Kaligis
22. Rita Widyasari
23. Merry Purba
24. Xaveriandi Sutanto
25. Ali Sadli
26. Imas Aryumningsih
27. Fayakun Andriadi
28. Iswahyu Widodo
29. Arif Fitrawan
30. Muhammad Ramadhan
31. Tuti Atika
32. Yaya Purnomo
33. Wahyu Tri H
34. Fuad Amin
35. Budi Mulya
36. Maringan Situmorang
37. Washington Pane
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut diskonan hukuman dari MA bagi Anas biar publik yang menilai sendiri.
"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Nawawi kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Nawawi menegaskan hingga saat ini, salinan putusan-putusan koruptor yang didiskon MA itu belum diperoleh KPK. Dia menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan adalah cerminan buruknya administrasi peradilan di Tanah Air.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi. Anas dapat diskon 6 tahun masa hukuman.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Tidak terima, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).