Senin,  29 April 2024

Kebijakan Corona Depok Semraut Yang Kini Dirombak 

NS/RN
Kebijakan Corona Depok Semraut Yang Kini Dirombak 
PSBB di Depok, Jawa Barat.

RADAR NONSTOP - Kebijakan Corona Depok, Jawa Barat nampaknya semraut. Penyebaran Corona yang dipimpin M Idris dan kini sedang maju sebagai calon wali kota dirombak. 

Alhasil, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional kembali terjadi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/328/kpta/dinkes/Huk/2020.

"Penerapan PSBB kami perpanjang dan berlaku dari 30 September sampai 27 Oktober 2020," kata Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).

BERITA TERKAIT :
Corona Depok Makin Ganas, Banyak Yang Mendadak Meriang Dan Flu 
Modus Minta Sumbangan Marak Di Depok, Nama Wali Kota Laris Manis Buat Nipu

Selama PSBB diterapkan, pemberlakuan jam malam terhadap aktivitas restoran, kafe dan warung makan tetap sesuai aturan yang ditetapkan sebelumnya. Peraturan tersebut berlaku mulai Minggu 4 Oktober hingga Sabtu 17 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.

"Pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 18.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB," pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa Depok salah satu wilayah di Jawa Barat yang ikut menyumbang harian terbesar pasien Covid-19. "Untuk Bodebek sebanyak 70 persen. Maka itu, saya akan betul-betul memantau protokol kesehatan," kata Ridwan.

Dia pun meminta maaf kepada warga dan pelaku usaha atau pedagang makanan di Kota Depok. Hal itu diucapkan dirinya usai meninjau kesiapan Rumah Sakit (RS) Citra Medika.

Permintaan maaf Kang Emil sapaan Ridwan Kamil dikarenakan adanya aturan bagi para pedagang untuk membuka usahanya sampai pukul 18.00 WIB. "Saya minta maaf pada warga Depok dan Pedagang karena restauran dan kafe akan dibatasi sampe jam 6 sore," kata Ridwan Kamil saat meninjau RS Citra Medika Depok, Jumat 2 Oktober 2020.