Jumat,  22 November 2024

Corona Makin Masif, Bogor Batasi Makan Di Restoran Hingga Jam Enam Sore 

NS/RN/NET
Corona Makin Masif, Bogor Batasi Makan Di Restoran Hingga Jam Enam Sore 

RADAR NONSTOP - Laju penyebaran Corona di Kota Bogor masih masif. Penambahan pasien positif dan korban meninggal terus meningkat. 

Saat ini diberlakukan aturan yang membatasi jam operasional unit usaha bagi pengunjung yang makan di tempat (dine in) hingga pukul 18.00 WIB.

Langkah ini diambil Pemkot Bogor untuk menyelaraskan satu kebijakan penanganan pandemi Covid-19, di Jabodetabek berdasarkan hasil rakor dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

BERITA TERKAIT :
Makanan Sisa Tembus Rp 500 Triliun, Orang Indonesia Doyan Pesen Banyak Tapi Gak Habis
Kena Getok Harga Di Tol Cipali, Kalau Mau Makan Jangan Malu Tanya Harga 

Kepala Disparbud Kota Bogor, Atep Budiman menyatakan, sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Bogor merujuk kepada hasil rakor wilayah Jabodetabek, dengan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk dilakukan sinkronisasi kebijakan PSBM kota/kabupaten wilayah Jabodetabek.

"Pertimbangannya untuk menekan laju positif Covid-19 wilayah Jabodetabek, agar ada keselarasan kebijakan penanganan Covid-19. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan bisa kembali ke zona oranye lagi," kata Atep, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, pelaku usaha diminta mengoptimalkan peran Tim Satgas Covid-19 di lingkungan internalnya masing-masing, dan melaporkan hasil monev ke Disparbud Kota Bogor.

"Setiap pelaku usaha rumah makan, restoran, cafe yang terbukti melanggar kriteria protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor," tegas Atep.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga sudah  menerbitkan instruksi mengenai pembatasan aktivitas restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443 / 07/ Hukham Tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis, yang ditandatangani 30 September 2020.

Surat tersebut menyatakan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) khususnya berkaitan dengan aktivitas usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, maka hal ini diinstruksikan kepada Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi, dan Wali Kota Bekasi.

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat tinggi, diinstruksikan untuk tidak melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in), pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).

Di daerah dengan zona risiko kesehatan masyarakat sedang, dapat memberikan layanan makan di tempat (dine in) dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, kemudian layanan makan di tempat (dine in) dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.