Jumat,  29 March 2024

Pesangon Harapan Buruh Yang Kini Lenyap Diketok DPR 

NS/RN
Pesangon Harapan Buruh Yang Kini Lenyap Diketok DPR 

RADAR NONSTOP - Jutaan buruh mulai hari ini akan aksi mogok Nasional. Mogok pada 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 bentuk protes atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Ada beberapa poin yang menjadi protes buruh. Diantaranya hak pesangon, hak cuti, upah minimum penuh syarat dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan kontrak kerja tanpa batas waktu.

Sementara para pelaku usaha menyambut baik dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU).

BERITA TERKAIT :
Omnibus Law Direvisi, Janji Tom Lembong Jika AMIN Menang Bukan Sory Ye, Sory Ye
Cuma Sedot Darah Rakyat, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Dievaluasi Oleh Ganjar

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat pun memastikan, rencana mogok nasional akan tetap dilakukan.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dari hampir 10 ribu perusahaan berbagai sektor industri di Indonesia.

"KSPI dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh," kata Said.