RADAR NONSTOP - Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana jadi tersangka. Ketiganya adalah anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Polisi langsung menahan ketiganya. "Sudah ditahan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Seperti diketahui, Tim Cyber Bareskrim Polri menangkap delapan orang dari KAMI. Polri menyebut penangkapan itu terkait demo menolak omnibus law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.
BERITA TERKAIT :Omnibus Law Direvisi, Janji Tom Lembong Jika AMIN Menang Bukan Sory Ye, Sory Ye
Cuma Sedot Darah Rakyat, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Dievaluasi Oleh Ganjar
Awi menyampaikan penangkapan kedelapan orang itu bermula dari percakapan di grup WhatsApp.
"(Penangkapan bermula dari) percakapan di grup WhatsApp," ujarnya, Senin (13/10/2020).
Awi menyebut empat orang berasal dari KAMI Medan dan empat orang dari KAMI Jakarta.
"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," kata Awi.