RADAR NONSTOP - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi, Jawa Barat ternyata belum 30 persen. Bahkan, ada RTH yang kini jadi lahan bisnis.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta agar RTH 30 persen dipenuhi. Apalagi, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Diakui Arif, dari target sebesar 30 persen saat ini baru terpenuhi sekitar 12 persen hingga 14 persen.
BERITA TERKAIT :Pokir DPRD Kota Bekasi Jangan Jadi Alat Tutup Mulut
Kasus Dugaan Gratifikasi Masih Dikembangkan, Bung Leman Waspada Ya?
“Kita akui RTH kurang dari 30 persen. Banyak yang dipakai untuk bisnis dan disewa. Atau sekarang beralih fungsi, ini yang akan kita kaji lagi,” ucap Arif melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini secara tegas mengatakan, alih fungsi RTH menjadi lahan komersil atau diperbisniskan dengan pihak swasta dapat merugikan lingkungan. Apalagi, Kota Bekasi merupakan daerah rawan banjir, sehingga membutuhkan lahan resapan yang memadai berdasar ketentuan.
“Semua harus dikembalikan lagi ke fungsi asalnya. Salah satunya alih fungsi lahan di Hutan Kota yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. Itu akan kita kaji lagi,” kata Arif.
Arif mendesak ada keterbukaan dari BPKAD sebagai instansi pencatat asset daerah. "Ini menjadi penting, apalagi sebentar lagi sudah musim hujan, dimana kita membutuhkan lahan resapan air,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Alimuddin. Ia mengingatkan pemerintah lebih selektif dalam melakukan alih fungsi ruang terbuka hijau seperti menjadi tempat kuliner dan lainnya.
“Setahu saya alih fungsi RTH menjadi tempat tertentu harus ada rotasi. Sebagai pengganti agar tidak berkurang. Jika hanya alih fungsi saja itu menyalahi prosedur," ungkap Alimuddin.
Dikatakan politisi PKS itu, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi harusnya memperhatikan fasos dan fasum di Kota Bekasi dalam ketersediaannya.
“Jangan dikemudian hari mengaku sulit menyediakan RTH, tetapi yang ada malah dikurangi, bukan menambah,” kata Alimuddin.
Kepala UPTD Hutan Kota, Anto Sugiarto, mengakui kawasan yang saat ini menjadi tempat wisata kuliner oleh pihak swasta adalah lahan milik hutan kota yang berfungsi sebagai RTH.
“Saya tidak tahu menahu soal kawasan hutan kota yang dijadikan kawasan wisata kuliner oleh pihak swasta tersebut. Pokonya sudah ada MoU kerjsama, itu saja," pungkasnya.