RADAR NONSTOP -Untuk meningkatkan kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan (prokes), petugas gabungan terus menggencarkan razia tertib masker di tempat-tempat keramaian.
Kali ini, operasi tertib masker digelar petugas di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Hari ini ada 14 orang pelanggar yang kita berikan sanksi karena tidak memakai masker,” kata Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidik Rayanta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/20/20).
BERITA TERKAIT :Wow, Pemkot Jaksel Anggarkan Rp11 Miliar Buat Beli 50 Unit AC
Diprediksi Bakal Diguyur Hujan, Walikota Jaksel Tingkatkan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Sidik menerangkan, operasi tertib masker melibatkan puluhan anggota Polisi, TNI, Satpol PP, dan jajaran Kecamatan Kebayoran Lama.
Adapun dari 14 pelanggar yang terjaring razia, delapan orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan.
Sedangkan enam orang pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi antara Rp 100 ribu-Rp 150 ribu.
“Hari ini total denda adminsitrasi yang terkumpul Rp700 ribu,” kata Sidik.
Dia mengungkapkan, pengawasan dan penindakan pada masa PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1020 tahun 2020.
Sidik menambahkan, berdasarkan data dari puskesmas setempat, jumlah pelanggar tertib masker di wilayah Kebayoran Lama sejauh ini semakin menurun.
Begitu juga grafik yang terpapar dan kematian karena Covid-19 sudah menurun.
“Alhamdullilah jumlah yang sembuh meningkat,” kata dia.
Kendati demikian, kata Sidik, pihaknya bakal terus melakukan razia tertib masker guna meningkatkan kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.
Dia melihat masyarakat pun sudah cukup sadar dalam menaati protokol kesehatan meski masih ada beberapa yang kurang tertib.
"Diharapkan, giat ini bisa mencegah pertumbuhan pandemi Covid-19 di Jakarta Selatan, khusunya di wilayah Kebayoran Lama," tandasnya.