Sabtu,  23 November 2024

Imbas Corona

UMP 2021 Tak Naik, Buruh Bekasi: Kalau Upah Jakarta Masih Tinggi Bro

NS/RN/NET
UMP 2021 Tak Naik, Buruh Bekasi: Kalau Upah Jakarta Masih Tinggi Bro
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dipastikan tidak naik. Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikirim ke pemerintah daerah.

Hingga kini Kemenaker baru menerima keputusan kepala daerah dari 18 provinsi yang tak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Sisanya, masih ada 16 provinsi lainnya yang belum menetapkan UMP 2021 antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), dan seterusnya.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
60 Hari Jelang Berakhir Masa Jabatan, Joe Biden Kompori Ukraina Bom Rusia 

Seorang buruh di Bekasi, Jawa Barat mengaku, jika UMP tidak naik maka makin sulit untuk hidup. "Karena kebutuhan pokok kan naik terus. Kalau Jakarta enak UMP sudah di atas 4 juta per bulan," ungkap karyawan pabrik ini.

Dia berharap UMP di luar Jakarta seperti Jawa Barat dan Tangerang, Banten bisa naik. 

Adapun daftar 16 provinsi yang belum menetapkan UMP 2021 sebagai berikut:

1. Sumatera Utara
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Selatan
4. Riau
5. Jambi
6. DKI Jakarta
7. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Kalimantan Selatan
11. Kalimantan Utara
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Utara
14. Gorontalo
15. Maluku
16. Papua Barat

Ke-16 kepala daerah di 16 provinsi tersebut diminta menetapkan UMP 2021 paling lambat pada 31 Oktober mendatang. Hal itu juga tertuang dalam bagian C dari SE Menaker yang berbunyi:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk :

1. Melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Upah Minimum Tahun 2020
2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menetapkan dan mengumumkan UMP Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Selanjutnya, para gubernur juga diminta meneruskan SE tersebut pada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah masing-masing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dengan adanya SE ini maka gubernur diminta menetapkan UMP 2021 berdasarkan kondisi riil perekonomian yang saat ini masih terdampak pandemi COVID-19. Pasalnya Ida hanya mengeluarkan SE, pada akhirnya tetap gubernur yang memutuskan apakah UMP 2021 di wilayahnya naik atau tidak.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta (sesuai SE) dengan latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ungkap Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Namun, Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," tutup dia.

Diketahui, berdasarkan catatan dari 5 provinsi dengan UMP tertinggi, hanya DKI Jakarta yang besarannya tembus di atas Rp 4 juta. Berikut daftar 5 provinsi tersebut:

1. DKI Jakarta Rp 4.276.349.
2. Papua Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
4. Bangka Belitung Rp 3.230.022
5. Papua Barat Rp 3.184.225

Sementara, provinsi yang terdekat dengan DKI Jakarta, yakni Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur (Jatim) justru jauh lebih rendah, bahkan di bawah Rp 2 juta. Namun, Banten sedikit lebih besar, yakni di atas Rp 2 juta. Berikut daftarnya :

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
2. Jawa Tengah (Jateng) Rp 1.742.015
3. Jawa Timur (Jatim) Rp 1.768.777
4. Jawa Barat (Jabar) Rp 1.810.350
5. Banten Rp 2.460.968

#UMP   #Buruh   #Corona