Jumat,  22 November 2024

Busyet... Pajak Harta Warisan Bos Samsung Rp 146 Triliun

NS/RN/NET
Busyet... Pajak Harta Warisan Bos Samsung Rp 146 Triliun
Lee Kun-hee

RADAR NONSTOP - Wafatnya Lee Kun-hee meninggalkan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah Korea Selatan (Korsel). Ahli waris harus membayar sekitar Rp 146 triliun.

Pajak itu berasal dari warisan saham yang ditinggalkan Lee Kun-hee. Orang terkaya Korea Selatan itu diperkirakan memiliki kekayaan US$ 20,7 miliar atau setara dengan Rp 302,22 triliun (kurs Rp 14.600/US$) yang sebagian besarnya berasal dari sahamnya di empat unit Samsung.

Dari situ, ahli waris dikabarkan harus membayar pajak sekitar US$ 10 miliar atau setara Rp 146 triliun.

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

Di Korea sendiri, tarif pajak warisan yang dikenakan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek dipatok 50%. Dasar pengenaan pajak warisan atas saham ditentukan berdasarkan rata-rata harga selama 4 bulan, sebelum dan setelah pemberi warisan meninggal.

Adapun total saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee atas seluruh korporasi grup Samsung mencapai 18 triliun won Korsel. Sementara saham yang dimiliki oleh Lee Kun Hee pada Samsung Electronics Co. diperkirakan sekitar 15 triliun won Korsel.

Kepala Eksekutif Perusahaan Analisis, Chung Sun-Sup mengatakan ahli waris tidak mungkin menjual saham untuk membiayai pajak tersebut. Spekulasi muncul bahwa perusahaan Grup Samsung akan meningkatkan dividen untuk membantu pembayaran itu.

"Penjualan saham dapat menimbulkan masalah karena akan mengurangi kendali keluarga atas grup. Tidak ada konglomerat yang akan melakukannya. Sebaliknya, kebanyakan dari mereka memilih untuk melakukan pembayaran tunai selama lima tahun. Uang tunai dapat disiapkan melalui sarana seperti dividen atau gaji," kata Chung dikutip dari Bloomberg.

Samsung Electronics sendiri menolak berkomentar tentang bagaimana rencana keluarga untuk membayar dan membagi kekayaan. Dikatakan, semua pajak yang terkait dengan warisan akan dibayar secara transparan seperti yang diharuskan oleh hukum.