Jumat,  29 March 2024

Kuasa Hukum Habib Rizieq Warning Anak Buah Megawati, Segera Cabut Laporan!

RN/CR
Kuasa Hukum Habib Rizieq Warning Anak Buah Megawati, Segera Cabut Laporan!
Hendry Yosodiningrat -Net

RADAR NONSTOP - Kuasa hukum Habib Rozieq Shihab, Damai Hari Lubis memberikan warning kepada anak buah Megawati Soekarnoputri. Segara cabut laporan.

Warning tersebut sebagai respon atas langkah politikus PDIP Henry Yosodiningrat yang kembali mengungkit kasus terkait imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu di kepolisian.

Menurut Damai, laporan mantan anggota DPR itu terkait Habib Rizieq salah alamat. Sebab, Rizieq tidak memiliki akun di media sosial baik Facebook ataupun Instagram sebagaimana dilaporkan Henry.

BERITA TERKAIT :
Golkar Legowo Jika PDIP Gabung Prabowo, Emang Sudah Siap Jatah Menteri Berkurang?
Puan Sebut Tak Ada Arahan Hak Angket, Ganjar Gigit Jari Dong 

“Perlu HY (Henry Yosodiningrat) ketahui Habib Rizieq Shihab tidak memiliki akun FB dan Instagram. Sehingga kami tidak mengetahui apa tujuan inti HY melaporkan klien kami,” kata Damai kepada awak media, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya Henry pada 31 Januari 2017 melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Laporan yang teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus itu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dlakukan Rizieq.

Henry melaporkan akun Facebook dan Instagram atas nama Rizieq Shihab yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Pengacara senior itu lantas kembali menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/11). Kedatangannya untuk menanyakan proses hukum atas laporannya tentang Rizieq.

Menurut Damai, perkara yang diadukan Henry tidak memiliki dasar hukum kuat. Oleh karena itu, katanya, wajar jika penyidik Polda Metro Jaya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami rasa Polri sudah tepat tidak menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.

Damai pun meminta Henry segera mencabut laporan tersebut dan mengubah objek terlapornya. Sebab, bukan Habib Rizieq Shihab yang menjadi target dalam perkara ini.

“Sebaiknya HY segera cabut laporannya dan ubah nama terlapornya, yaitu laporkan pembuat dan penyebar saja,” tambah Damai.