Sabtu,  23 November 2024

JW Marriott dan Ritz-Carlton Boleh Gelar Pesta Nikah

RN/NS
JW Marriott dan Ritz-Carlton Boleh Gelar Pesta Nikah

RADAR NONSTOP - Dua hotel mewah boleh menggelar pesta nikah. Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan JW Marriott dan Ritz-Carlton.

Kedua hotel itu boleh menggelar pesta nikah setelah mengajukan proposal. Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut, dua hotel tersebut telah memaparkan proposal protokol kesehatan untuk menggelar acara resepsi pernikahan. 

Surat keputusan (SK) Plt Kadisparekraf DKI Jakarta akan segera keluar sebagai payung hukum untuk kedua hotel tersebut.

BERITA TERKAIT :
Coorna Makin Ngegas, Jakut Jaktim Jaksel Horor Tuh
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan

"Dua hotel yang sudah di-review. Hari ini sudah disiapkan surat diputuskan Kepala Dinas Parekrafnya. Hotel Jw Marriot, sama Ritz-Carlton, tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar surat persetujuan/SK-nya," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Saat ini, ada puluhan gedung telah mengajukan izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Bambang menyebut gedung yang mengajukan merupakan hotel, atau tempat pertemuan.

"22 gedung yag mengajukan terdiri dari pertemuan, hotel. Pokonya totalnya yang mengajukan 22 gedung," ucapnya.

Bambang menekankan soal fasilitas makanan untuk tamu-tamu undangan. Sistem prasmanan, yang biasa dilakukan, dilarang karena saat ini masih pandemi.

"Prasmanan nggak boleh, yang boleh dilayanin, jadi tamunya diem makanan diantar oleh pelayan," kata Bambang.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.