RADAR NONSTOP - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia siap mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan adanya pesta tahun baru.
Diketahui, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritik kebijakan pemprov DKI tersebut terkait pelarangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru.
Rekan Indonesia menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait pelarangan mengadakan acara perayaan tahun baru di tempat wisata dinilai sudah tepat. Ditengah situasi pandemik Covid-19 yang masih tinggi sudah sepantasnya Pemprov DKI melakukan langkah preventif demi mencegah semakin naiknya angka positif di tengah warga yang disebabkan oleh kerumunan.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Martha Tiana Hermawan, Ketua Wilayah DKI Jakarta Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) mengatakan, pelarangan mengadakan acara perayaan tahun baru yang dikeluarkan oleh Dinas Parekraf, melalui surat edaran nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta, sudah tepat. Apalagi saat ini ada gejala baru yang ditimbulkan dari covid19.
"Mencegah lebih baik daripada harus mengobati, apalagi kerumunan sering menjadi klaster penularan covid19" ujar Tian dalam acara Milad 9 Tahun Rekan Indonesia pagi ini (11/12) di Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Masih menurut Tian, ditengah covid19 yang masih tinggi. Sebaiknya para tokoh masyarakat untuk bisa melihat persoalan dengan jernih sehingga penularan virus Cov-2 penyebab Covid19 ini benar-benar bisa dikendalikan oleh pemerintah.
"Para tokoh jangan hanya sebatas teriak soal ekonomi tapi tidak memberikan edukasi yang jernih tentang covid 19 ini" tegas Tian.
Seperti diberitakan, Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan malam tahun baru. Seharusnya pemprov justru mendukung acara perayaan malam tahun baru supaya terjadi pergerakan ekonomi.
"Tidak bijak kalau Pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru. Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Kamis (10/12).
Gembong mengatakan, klaster penyebaran Covid-19 tidak akan muncul saat perayaan malam tahun baru asalkan Pemprov melakukan pengawasan secara ketat. Pemprov harus mengatur, membatasi, mengawasi, dan menindak setiap pelanggaran pada setiap acara yang digelar.
"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," kata dia.
Sebelumnya, larangan menggelar acara malam tahun baru itu tertuang dalam surat edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta. Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (7/12).
Dalam surat itu, Gumilar mempersilahkan industri pariwisata tetap beroperasi asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, dilarang membuat acara perayaan tahun baru.
Bagi yang melanggar, akan dijatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari. Tak menutup kemungkinan pula dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.