Jumat,  22 November 2024

Perumda Pasar Jaya Dan Dinsos DKI Dilaporkan JPM Ke Bareskrim Polri

SN
Perumda Pasar Jaya Dan Dinsos DKI Dilaporkan JPM Ke Bareskrim Polri
Ketua JPM, Ivan Parapat (Foto: Net)

RADAR NONSTOP – Kisruh korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara serta sejumlah pejabat lainnya sehingga dijadikan tersangka oleh KPK, kini mulai merembet ke persoalan serupa di Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Jakarta Procurement Monitoring (JPM) Ivan Parapat mengatakan program Jaga Bansos yang digawangi KPK kini telah menerima laporan dari berbagai daerah dengan laporan terbanyak dari Jakarta, yakni sebanyak 69 laporan.

"Kali ini KPK melalui program Jaga Bansos menerima laporan dari berbagai daerah dan yang terbanyak dari Jakarta dengan 69 laporan. Seolah tidak mau ketinggalan, Bansos Pemprov DKI Jakarta yang dikelola Dinas Sosial dan Perumda Pasar Jaya juga menebar bau amis," ungkap Ivan pada siaran Persnya, Minggu (13/12/2020).

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Dari hasil penelusuran JPM, paket bantuan Pemprov DKI sudah terdistribusi sebanyak 11 kali, terhitung dari Maret hingga Desember 2020. Ivan menyebut bila dibeli secara eceran maka harga pasar satu dus Bansos senilai antara Rp195.000 hingga Rp200.000 ( 8 – 9 item) terdiri dari beras 20 kg, minyak goreng 1 liter, sarden, biskuit, mie, tepung terigu, sabun mandi dan kecap.

Sementara, menurut laporan besaran pagu anggaran Bansos senilai Rp 275 .000 sesuai yang dirilis oleh Gubernur DKI Anies Baswedan guna disalurkan kepada sekitar 2, 4 juta penduduk.

"Untuk memastikan ada tidaknya penyelewengan anggaran atau dugaan Tipikor, maka LSM Jakarta Procurement Monitoring telah melaporkan dan memberi masukan kepada Bareskrim Mabes Polri tentang Pengadaan Bansos untuk warga Jakarta terdampak Covid-19 yang dikelola Perumda Pasar Jaya dan Dinas Sosial dengan No. Surat : 008/JPM-Ext/Bareskrim Polri/XI/2020. Karena korupsi adalah Extra Ordinary Crime ( Kejahatan Luar Biasa ) menurut UU maka pembuktiannya pun harus dengan cara cara luar biasa juga,” tandasnya.

Lebih lanjut menurut Ivan, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi, ia meminta KPK menyampaikan secara terbuka terkait persoalan bansos yang terjadi di Jakarta sesuai dengan aduan dari warga. Ia menilai, hal ini perlu kejelasan apakah ada potensi mengarah kepada tindak pidana korupsi, atau tidak.

“Agar ada efek jera sebaiknya KPK sampaikan aja secara terbuka dan transparan permasalahan apa saja terkait Bansos ini – khususnya di Jakarta – yang sudah dilaporkan warga dan bagaimana tingkat permasalahannya apakah ada yg mengarah pada Tipikor sehingga publik dapat mengetahui persis apa permasalahannya,” sebutnya.

Dalam persoalan bansos ini, menurut Ivan, JPM menggunakan pendekatan dugaan Melanggar UU. No. 31/1999 jo. UU. No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pasal 2(1) : Setiap Orang Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan Pasal 3(1) : Setiap Org dengn tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Org Lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan yang dapat Merugikan Negara atau Perekonomian Negara. Sebagai akibat Pengadaan yang tidak transparan dengan nilai triliunan rupiah serta dugaan Mekanisme Penunjukan Langsung yang dilakukan berulang.

#Mensos   #KPK   #JPM