Jumat,  22 November 2024

Klaim Bisnis Dinasti Jadi BUMD

Pemprov DKI Salahi Aturankah?

HW/BCR
Pemprov DKI Salahi Aturankah?
PT.JIExpo/net

RADAR NONSTOP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim PT Jakarta International Expo (JIExpo) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Padahal, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di anak perusahaan Central Cipta Murdaya (CCM) Group itu hanya sekitar 13,125%.

Tindakan tersebut terindikasi menyalahi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Pertama, peraturan perundang-undangan mensyaratkan bahwa BUMD didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah serta Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Faktanya, tidak ada satupun Perda tentang pendirian PT JIExpo sebagai BUMD, yang ada hanya Perda Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pekan Raya Jakarta (PRJ).

BERITA TERKAIT :
Direktur Mirae Asset Sekuritas Arisandhi Indrodwisatio Terpilih Jadi Komisaris BEJ
Eks Istri Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan Jadi Tersangka

Ke-dua, BUMD adalah badan usaha yang seluruh (Perumda) atau sebagian besar (Perseroan) modalnya dimiliki oleh daerah sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) Huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Faktanya, di PT JIExpo, Pemprov DKI Jakarta hanya sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan berkisar 13,125% yang dimuat dalam laman resmi Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 138 tanggal 24 Oktober 2003 oleh Notaris Aulia Taufani, SH, Akta Nomor 54 tanggal 16 Desember 2003 oleh Notaris Aulia Taufani SH, Akta Nomor 63 tanggal 21 Juli 2004 oleh Notaris James Hrman Rahardjo SH, SK. Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Nomor C-27445 HT.01.01. TH. 2003 tgl. 17 November 2003, SK. Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Nomor C-30177 HT.01.04. TH. 2003 tgl. 29 Desember 2004

Kepemilikan Saham: Pemprov DKI Jakarta (13,125%), PT CCM (81,88%), PT Harfit International (5%).

Ke-tiga, Pengurus BUMD (KPM, RUPS, Pengawas, Komisaris & Direksi) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ke-tiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Faktanya, Murdaya Widyawirmata sebagai Komisaris Utama dan Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur Utama PT JIExpo merupakan pasangan suami istri. Kedua putra mereka yakni Prajna Murdaya dan Karuna Murdaya juga tercatat sebagai Direktur PT JIExpo.

Selain itu, BUMD yang berbentuk perseroan terbatas, paling sedikit 51% sahamnya wajib dimiliki oleh satu daerah. Sebuah BUMD dapat dimiliki oleh satu Pemda, lebih dari satu Pemda, satu Pemda dengan bukan Pemda dan lebih dari satu Pemda dengan bukan Pemda. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 6 Ayat (1) dan (2) juga Pasal 24 Ayat (1) dan (2) pun Pasal 139 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Faktanya, dari 20 badan usaha yang diklaim sebagai BUMD oleh Pemprov DKI Jakarta, 7 di antaranya adalah dengan kepemilikan di bawah 51%. Mulai dari Askrida (4,47%), PT JIExpo (13,13%), Cemani Toka (27,42%), PT KBN (25,85%), Delta Djakarta (26,25%), Pembangunan Jaya (38,8%) dan JIEP Ecogreen (50%).

Berikut rincian kepemilikan modal/ saham Pemprov DKI Jakarta di 20 badan usaha yang diakui sebagai BUMD:

1. Askrida 4,47%
2. PT JIExpo 13,13%
3. Delta Djakarta Tbk 26,25%
4. PT KBN 26,85%
5. Cemani Toka 27,42%
6. Pembangunan Jaya 38,8%
7. JIEP Ecogreen 50%
8. Jaya Ancol 72%
9. Jamkrida Jakarta 98,33%
10. Jaktour 99,35%
11. Transjakarta 99,36%
12. Bank DKI 99,97%
13. MRT Jakarta 99,97%
14. Food Station 99,98%
15. Jakpro 99,98%
16. PAM Jaya 100%
17. Dharma Jaya 100%
18. Pasar Jaya 100%
19. Sarana Jaya 100%
20. PAL Jaya 100%