Rabu,  27 November 2024

Wacanakan Sandingan RUU

Menteri Lukman Kena Semprot Senayan

DEDI
Menteri Lukman Kena Semprot Senayan
Lukman Hakim Syaifudin - Net

RADAR NONSTOP - Wacana Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin membuat draft sandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, justru berbuah kritikan pedas.

Politisi PPP itu pun kena semprot oleh Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerjanya di Parlemen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyindir Menteri Lukman untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menyandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” tegas Marwan Dasopang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11/2018).

BERITA TERKAIT :
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas
Dewan Minta Pemkot Agar Persiapan PPDB Online 2025 di Kota Bekasi Harus Matang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Lukman menyatakan akan segera membuat draf sandiringan RUU pesantren. Pernyataan yang disampaikan melalui akun twitternya Menteri Lukman itu, malah membuat pihak Parlemen jengkel.

Menurut Marwan, Menteri Lukman seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak  mengerti mekanisme penyusunan undang-undang. “Sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang” beber Marwan.

Oleh Karena itu, lanjut Marwan, dalam hal RUU Pesantren dan Pandidikan Keagamaan usulan DPR tersebut,  terhitung sejak surat DPR diterima oleh Presiden maka dalam waktu 60 hari Presiden menugaskan pada Kementerian terkait tuk mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah. Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR RI setelah Surpres di terima DPR.

Sebagaimana diketahui, setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul inisiatf DPR pada 16 Oktober 2018, draft RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaian kepada Presiden.

Pihaknya menyadari RUU ini memang masih perlu disempurnakan. Untuk itu Marwan mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak risau atas kekurangan RUU ini, sebab masih dibuka ruang pada saat pembahasan untuk memberi masukan dan koreksi.

“Justru kami meminta dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak terkait, untuk memberikan masukan selama pembahasan dalam rangkan penyempurnaan RUU tersebut," tandas Marwan. 

Sebagaimana ketentuan  Pasal 49 Undang-Undang U No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ayat (1), Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. 

Selanjutnya pada Ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.