RADAR NONSTOP - Status tersangka yang melekat pada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membuat tambah buruk citra DPR RI.
Padahal saat ini, lembaga wakil rakyat itu telah memperbaiki diri citranya setelah kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua DPR kala itu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan agar Wakil Ketua Umum PAN itu legowo mundur dari jabatannya di DPR.
BERITA TERKAIT :Wakil Ketua DPRD Ungkap Kota Bekasi Darurat Kekurangan Guru
Ketua Komisi IV: Kategori Kota Bekasi Jadi Kota Layak Anak Jangan Hanya Di Atas Kertas
Anak buah Amien Rais itu menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Sebaiknya Taufik Kurniawan sadar diri lah, kalau dia cinta DPR dan cinta PAN sebaiknya mundur saja dulu, walaupun belum inkrah tapi kan sudah menjadi tersangka," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).
Dirinya khwatir dengan tidak mundurnya Wakil Ketua Umum PAN itu dari kursi DPR akan membuat citra lembaga perwakilan rakyat tercoreng. "Kalau tidak cuti diluar tanggungang minimal gitu lah, ada niat baik dia untuk menyelamatkan citra PAN dan lebih penting citra DPR," ujar Hendri.
Diketahui juga, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.