RADAR NONSTOP - Petugas Satpol PP Jakarta Utara membubarkan acara resepsi pernikahan warga di sebuah Gedung wilayah Koja, Senin(18/1/2021).
Pembubaran itu lantaran melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dalam acara itu juga, pengelola gedung dinilai melanggar prokes Covid-19 dan tidak memiliki izin.
BERITA TERKAIT :Corona Meledak Lagi, Desember Dan Awal 2023 Bisa Jadi Bencana
Asisten Sekda DKI Bakal Dikocok Ulang, Siapa Yang Kena Depak Heru
Menyikapi persoalan itu, Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko meminta kepada warganya untuk tidak menggelar acara yang mengundang kerumunan selama pandemi Corona.
"Kita tahu bahwa angka penularan Covid-19 masih tinggi di Jakarta. Perlu komitmen bersama untuk disiplin, terlebih pada kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan dan potensi klaster baru," ucap walikota saat dihubungi radarnonstop.
Dikatakan Sigit, tindakan pendisiplinan oleh Petugas adalah sebagai upaya melindungi warga dari sebaran Covid-19.
"Hadirnya Petugas adalah dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari wabah Covid-19," tukasnya.