RN - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, August Hamonangan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera membayarkan tunjungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih belum mereka terima pada bulan desember lalu.
Hal itu disampaikan August mengingat bahwa Pemprov DKI belum secara penuh menunaikan tunjangan ASN. Ia mengkhawatirkan, keterlambatan tersebut dapat menghambat kinerja ASN di Jakarta.
“Jika para PNS resah, bisa mengganggu kinerja pemerintah dalam melayani rakyat,” ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu dalam keterangan tertulis yang dilansir tempo pada Selasa (19/1/2021).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Menurut August, pada periode rasionalisasi, tunjangan April hingga November telah diberikan sebesar 50 persen. August beranggapan dengan aturan itu tunjangan PNS bulan Desember akan dibayar penuh.
“Mereka (PNS) sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak PNS,” ungkapnya.
Sementar itu, Kebijakan membayar tunjangan PNS bulan Desember 2020 tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Salah satu perubahan dalam Pergub Nomor 2 tahun 2021, menurut August, terdapat pada pasal 4 yang menjelaskan bahwa rasionalisasi penghasilan terhitung sejak April sampai November 2020. Hal itu, kata dia, berbeda dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku pada April hingga Desember 2020.