Jumat,  19 April 2024

Perusahaan Penyedia Bansos Mulai Ketar-Ketir

NS/RN
Perusahaan Penyedia Bansos Mulai Ketar-Ketir

RN - KPK lagi melakukan pengembangan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona. Saat ini, perusahaan yang menjadi penyedia sedang dibidik KPK.

Penyidik KPK mengusut kontrak kerja sama sejumlah perusahaan penyedia paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Salah satu perusahaan penyedia Bansos mengaku, mulai resah. "Saya bingung kenapa kami, kan kami hanya penyediaan," tegas seorang pengusaha yang namanya enggan disebutkan, Selasa (19/1) malam.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK kemarin memanggil 2 saksi. Mereka adalah Isro Budi Nauli selaku swasta dan Rangga Derana Niode selaku Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude.

"Diperiksa sebagai untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dkk," kata Ali kepada wartawan, Selasa (19/1/2021). Menurut Ali, penyidik mengkonfirmasi terkait kontrak kerja sama perusahaan dari dua saksi dalam pengadaan paket bansos.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktifitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Beberapa tempat yang digeledah di antaranya gedung Patra Jasa dan Soho Capital, Podomoro City, Jl Letjend S Parman, Jakarta Barat, sebuah rumah di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, serta sebuah tempat di Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.